Booster vaksin covid 19 menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang akan berangkat dari Indonesia. Aturan baru ini ditetapkan pemerintah untuk memastikan bahwa perjalanan para PPLN aman dari infeksi covid 19. Aturan tersebut ditujukan bagi warga dengan usia 18 tahun keatas. Pengecualian diberikan bagi :
- PPLN berusia di bawah 18 tahun
- Orang dengan komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin covid19. Perlu menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah
- WNI PPLN yang baru saja menyelesaikan karantina setelah terjangkit covid 19, sehingga belum bisa mendapatkan vaksin booster. Kondisi ini membutuhkan dukungan surat pengatar dari dokter atau covid-19 recovery certificate
Kebijakan pemerintah ini sangat beralasan, pasalnya, pandemi masih terus berlanjut dan tak kunjung usai. Perlu usaha yang maksimal dari berbagai pihak untuk membatasi penyebaran virus tersebut. Belum lagi dengan munculnya varian dan subvarian baru dari hasil mutasi; seperti subvarian centaurus yang belum lama ini menjadi topik hangat di seluruh dunia.
Booster, Apakah Diperlukan bagi PPLN dari Luar Negeri?
Merujuk pada surat edaran kasatgas nomor 25 tahun 2022 yang baru saja dirilis, PPLN dari luar negeri harus memiliki aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Ditambah lagi, PPLN dari luar negeri pun harus menunjukkan surat keterangan telah mendapatkan vaksin covid 19 dosis kedua, yang telah disuntikkan setidaknya 2 minggu (14 hari) sebelum keberangkatan.
Tetapi ada beberapa pengecualian, sehingga orang-orang ini tidak perlu menunjukkan serifikat vaksin. mereka adalah:
- PPLN berusia di bawah 18 tahun
- PPLN dengan komorbid, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin covid19. Sebagai gantinya, orang tersebut harus menyertakan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa orang tersebut tidak dapat menerima vaksin covid19
- PPLN baru saja menyelesaikan karantina dan belum sempat mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa orang tersebut telah bebas covid19 atau covid 19 recovery certificate
- WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas setingkat menteri ke atas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan
- WNA yang berkunjung dengan skema Travel Corridor Arrangement