
Berencana berangkat umroh atau haji dalam waktu dekat? Salah satu syarat yang tidak boleh dilewatkan adalah vaksinasi meningitis. Sejak Juli 2024, Kementerian Kesehatan RI menetapkan vaksin meningitis sebagai syarat wajib bagi jemaah umroh, bukan sekadar anjuran seperti aturan sebelumnya.
Foto: Adli Wahid, edit oleh Basile Morin / Wikimedia Commons (CC BY-SA 4.0)
Jawaban singkat: Vaksin meningitis (meningokokus ACYW135) wajib dimiliki setiap jemaah umroh dan haji berusia 1 tahun ke atas, sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan Kemenkes RI. Vaksin harus diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan, dan bukti vaksinasi tercantum dalam International Certificate of Vaccination (ICV) atau versi digitalnya, e-ICV, yang kini terintegrasi dengan aplikasi SATUSEHAT.
Mengapa Vaksin Meningitis Diwajibkan untuk Umroh dan Haji?
Ibadah umroh dan haji mengumpulkan jutaan orang dari lebih dari 180 negara dalam satu lokasi dan waktu yang relatif singkat. Menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat) dalam Yellow Book edisi 2026, kerumunan sepadat ini pernah memicu wabah meningitis meningokokus, misalnya serogrup A pada 1987 dan serogrup W pada 2000–2001, yang kemudian terbawa pulang oleh jemaah ke negara asal masing-masing dan menulari kontak dekat mereka.
WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) melalui kantor regional Mediterania Timur (EMRO) juga menegaskan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan langkah pencegahan ketat, termasuk syarat vaksinasi wajib sebelum keberangkatan, karena mobilitas jemaah lintas negara meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular secara internasional.
Jenis Vaksin Meningitis dan Masa Berlakunya
Vaksin yang disyaratkan adalah vaksin meningokokus kuadrivalen (ACYW135), yang melindungi terhadap empat serogrup bakteri Neisseria meningitidis penyebab meningitis dan sepsis. Menurut CDC, ada dua jenis yang diterima:
- Vaksin polisakarida ACYW, masa berlaku sertifikat maksimal 3 tahun sejak tanggal vaksinasi.
- Vaksin konjugasi ACYW, masa berlaku sertifikat maksimal 5 tahun sejak tanggal vaksinasi.
CDC mencatat bahwa vaksin konjugasi lebih disarankan karena lebih efektif menekan status karier (pembawa bakteri tanpa gejala) dibanding vaksin polisakarida. Baik WHO maupun CDC menyebutkan vaksin harus disuntikkan paling lambat 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi, agar kekebalan tubuh sempat terbentuk.
Vaksin Lain yang Diwajibkan dan Dianjurkan
Selain meningitis, WHO EMRO merinci syarat vaksinasi lain untuk jemaah umroh dan haji:
Wajib:
- Polio, minimal 1 dosis vaksin polio oral bivalen atau vaksin polio inaktif (IPV), khusus bagi pelancong dari negara yang masih melaporkan kasus polio.
- Demam kuning (yellow fever), bagi jemaah berusia di atas 9 bulan yang berasal dari negara berisiko transmisi.
Dianjurkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi:
- COVID-19
- Influenza musiman
- Polio tambahan bagi jemaah dari negara dengan temuan virus polio di lingkungan (sampel limbah)
WHO EMRO juga mengingatkan agar jemaah memastikan imunisasi rutin lain sudah lengkap, seperti difteri, tetanus, pertusis, campak, gondongan, dan cacar air, sebelum berangkat. CDC menambahkan bahwa vaksinasi influenza, meski tidak wajib, sangat dianjurkan mengingat tingginya risiko infeksi saluran napas akibat kerumunan padat dan suhu ekstrem selama ibadah haji.
Aturan di Indonesia: Wajib untuk Haji dan Umroh
Perjalanan aturan vaksin meningitis di Indonesia sempat berubah. Pada November 2022, Kemenkes sempat menyatakan vaksin meningitis tidak lagi wajib bagi jemaah umroh dan hanya diwajibkan bagi jemaah haji. Namun, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024, Kemenkes RI kembali menegaskan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus wajib bagi siapa pun yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa umroh maupun haji. Kemenkes juga mewajibkan vaksinasi polio tambahan bagi jemaah dan petugas haji.
Setelah divaksinasi, jemaah akan menerima ICV sebagai bukti resmi yang menjadi salah satu syarat pengurusan visa umroh/haji. Sejak awal 2025, Arab Saudi beralih ke sistem verifikasi digital, dan e-ICV kini dapat diunduh langsung melalui aplikasi SATUSEHAT yang terintegrasi dengan sistem karantina kesehatan nasional, sehingga jemaah tidak perlu lagi membawa “buku kuning” fisik.
Kapan dan Di Mana Sebaiknya Vaksinasi?
Karena vaksin baru efektif melindungi 10–14 hari setelah disuntikkan, idealnya vaksinasi dilakukan minimal 2–4 minggu sebelum tanggal keberangkatan, agar ada waktu jeda jika dibutuhkan dosis ulang atau pemeriksaan kesehatan tambahan. Konsultasi dengan dokter atau klinik penyedia layanan vaksinasi umroh juga penting bagi jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu, ibu hamil, lansia, maupun anak-anak, karena WHO menyebutkan bahwa kelompok ini tetap perlu divaksin sesuai indikasi usia dan kondisi kehamilan yang berlaku.
Bagi jemaah yang berdomisili di berbagai kota, memilih klinik dengan jaringan layanan vaksinasi umrah dan haji yang resmi dan tersertifikasi memudahkan proses pengurusan ICV/e-ICV tanpa perlu bepergian jauh dari kota asal.
FAQ Seputar Vaksin Meningitis Umroh dan Haji
Apakah vaksin meningitis wajib untuk umroh?
Ya. Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI HK.02.02/A/3717/2024, vaksin meningitis wajib bagi seluruh jemaah umroh dan haji, sejalan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkannya bagi semua pelancong berusia 1 tahun ke atas.
Berapa lama masa berlaku vaksin meningitis?
Tergantung jenisnya: 3 tahun untuk vaksin polisakarida ACYW, dan 5 tahun untuk vaksin konjugasi ACYW, terhitung sejak tanggal vaksinasi, menurut CDC.
Berapa hari sebelum keberangkatan vaksin meningitis harus disuntikkan?
Minimal 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi, sesuai ketentuan WHO dan CDC. Idealnya dilakukan 2–4 minggu sebelum berangkat untuk memberi waktu tubuh membentuk kekebalan optimal.
Apa itu ICV dan e-ICV?
ICV (International Certificate of Vaccination) adalah sertifikat bukti vaksinasi yang menjadi syarat visa umroh/haji. Sejak 2025, Arab Saudi menerima versi digitalnya, e-ICV, yang di Indonesia dapat diakses melalui aplikasi SATUSEHAT.
Selain meningitis, vaksin apa lagi yang dianjurkan untuk umroh/haji?
WHO dan CDC menganjurkan vaksin influenza musiman dan COVID-19, serta memastikan imunisasi rutin (difteri, tetanus, pertusis, polio, campak, gondongan, cacar air) sudah lengkap. Vaksin polio dan demam kuning wajib khusus bagi jemaah dari negara berisiko.
Sumber
- WHO EMRO – Umrah and Hajj: key health messages before, during and after your trip
- CDC Yellow Book 2026 – Saudi Arabia: Hajj and Umrah Pilgrimages
- CDC Yellow Book – Meningococcal Disease
- Kementerian Kesehatan RI – Jemaah Umrah Kini Wajib Vaksinasi Meningitis
- Kementerian Kesehatan RI – Pemerintah Wajibkan Vaksinasi Polio Selain Meningitis untuk Jemaah dan Petugas Haji Tahun 2025M/1446H
- Kementerian Kesehatan RI – Hore, Sertifikat Vaksin Meningitis Bisa Diunduh di SATUSEHAT Mobile
Penutup
Mengurus vaksin meningitis dan dokumen ICV/e-ICV sebaiknya tidak ditunda mendekati hari keberangkatan. Jika Anda sedang bersiap untuk umroh atau haji dan ingin tahu lebih lanjut soal jenis vaksin, jadwal, atau lokasi layanan terdekat, tim inHarmony Clinic tersedia di berbagai kota (Jakarta, Bogor, Tangerang, Surabaya, Depok, Bandung, Madiun, Kalimantan Barat, Mataram, Karawang, Kalimantan Selatan, Lombok Timur, dan Makassar) untuk membantu Anda berkonsultasi. Cek klinik terdekat melalui daftar lokasi inHarmony Clinic atau kirim pertanyaan ke info@inharmonyclinic.com.
Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi langsung dengan tenaga kesehatan. Ketentuan vaksinasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan resmi Kementerian Kesehatan RI dan Pemerintah Arab Saudi — selalu cek sumber resmi sebelum keberangkatan.
